Huga Sekar Arum Soroti Pengaruh Teknologi Terhadap Pengangguran dan Solusi Raperda Jamsosnaker

2 minutes reading
Sunday, 11 May 2025 13:28 4 Admin

Tangerang, ReportaseDaily — drg. Huga Sekar Arum, MM, MARS, seorang peneliti dari Karang Tumartis Institute, menekankan urgensi adanya regulasi yang dapat memberikan perlindungan sosial bagi pekerja di Provinsi Banten. Ia berpendapat bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsosnaker) harus menjadi langkah konkret untuk menghadapi tantangan ketenagakerjaan yang semakin rumit.

“Kita tidak bisa mengabaikan tingginya angka pengangguran, terutama di Kabupaten Tangerang, yang bahkan melebihi rata-rata nasional,” ungkap drg. Huga dalam acara sosialisasi Raperda Jamsosnaker pada Jumat, 9 Mei 2025.

Ia menjelaskan bahwa kemajuan teknologi, seperti otomatisasi, kecerdasan buatan (AI), dan penggunaan robot, telah menggeser banyak pekerjaan yang sebelumnya dilakukan oleh manusia. Hal ini menciptakan tantangan serius bagi sektor ketenagakerjaan, terutama bagi individu yang belum memiliki keterampilan yang sesuai.

“Raperda ini seharusnya tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi harus diwujudkan sebagai perlindungan yang nyata bagi pekerja. Selain perlindungan, peningkatan keterampilan juga sangat penting agar tenaga kerja kita dapat bersaing,” tegasnya.

Sebagai peneliti di Karang Tumaritis Institute, drg. Huga juga menyoroti pentingnya pelatihan kerja yang disesuaikan dengan kebutuhan industri. Ia menekankan bahwa ketidaksesuaian antara keterampilan tenaga kerja dan kebutuhan pasar menjadi salah satu faktor penyebab tingginya angka pengangguran.

Di sisi lain, Anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi PDI Perjuangan, Abraham Garuda Laksono, menjelaskan bahwa Raperda Jamsosnaker saat ini sedang dalam proses pembahasan oleh DPRD Banten.

“Raperda ini mencakup lima program utama: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban ini akan dikenakan sanksi, mulai dari denda hingga pencabutan izin usaha,” jelas Abraham.

Kegiatan sosialisasi yang melibatkan peserta dari Komunitas Sambung Demokrasi ini juga menjadi platform bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, masukan, dan kritik terhadap substansi regulasi. Abraham menekankan bahwa partisipasi masyarakat sangat penting untuk memastikan Raperda ini benar-benar memenuhi kebutuhan di lapangan.

Dengan adanya Raperda Jamsosnaker, baik drg. Huga maupun Abraham berharap Provinsi Banten dapat menciptakan sistem ketenagakerjaan yang lebih inklusif, aman, dan adil bagi seluruh lapisan pekerja.

Narasumber lain, Ananta Wahana, menambahkan bahwa Raperda Jamsosnaker ini sangat krusial bagi Kabupaten Tangerang, yang dikenal sebagai Kota Seribu Industri. “Kami berharap Raperda ini dapat menjadi payung hukum bagi perlindungan pekerja dan mengurangi angka pengangguran,” tegasnya.

Sebagai informasi, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dari Survei Kerja Nasional (Sakernas) Agustus 2024, tingkat pengangguran terbuka (TPT) di Kabupaten Tangerang mencapai 6,06 persen, Kota Tangerang 5,92 persen, dan Kota Tangerang Selatan 5,09 persen. Sementara itu, pada Februari 2025, TPT nasional rata-rata tercatat sebesar 4,76 persen. (*)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Featured

Recent Comments

No comments to show.
LAINNYA