KOTA TANGERANG (TANGERANGSIBER.ID) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang resmi menetapkan tiga pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota yang akan berkompetisi dalam Pilkada Serentak 2024.
Penetapan ini diambil setelah melalui pemenuhan syarat administratif dan verifikasi yang ketat. Pengumuman penetapan disampaikan dalam Rapat Pleno Tertutup yang berlangsung di Kantor KPU Kota Tangerang pada Minggu, 22 September 2024.
Ketiga pasangan calon tersebut adalah:
Rincian Dukungan Pasangan Calon
Gabungan partai-partai tersebut memenuhi persyaratan untuk mengusung pasangan calon dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Tahun 2024.
Proses Penetapan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang 2024
Ketua KPU Kota Tangerang, Qori Ayatullah, menegaskan bahwa proses penetapan calon dalam Pilkada Kota Tangerang 2024 telah berjalan sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah.
“Setiap tahapan dalam proses pencalonan dilakukan secara terbuka dan melibatkan semua pihak terkait. Kami memastikan bahwa seluruh tahapan dilaksanakan sesuai dengan aturan yang tercantum dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024,” ujar Qori Ayatullah.
Dalam penjelasannya, Ketua KPU Kota Tangerang, Qori Ayatullah, menekankan pentingnya momen penetapan calon sebagai awal dari upaya para kandidat untuk berinteraksi lebih dekat dengan masyarakat.
“Penetapan ini merupakan langkah awal bagi ketiga pasangan calon untuk memperkenalkan visi dan misi mereka kepada masyarakat Kota Tangerang,” ujarnya.(man/joe)
No Comments