TANGERANGSIBER.ID, (KOTA TANGSEL) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan bersama dengan Dinas Pariwisata Tangsel, terus menggalakkan kegiatan monitoring guna meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap Protokol Kesehatan (Prokes).
n
Razia pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), kembali digelar bersama instansi terkait di sejumlah tempat keramaian di Ciputat Timur, Pondok Aren, Serpong, hingga Serpong Utara, Kota Tangsel, Kamis (24/02/2022) malam.
n
Satpol PP Kota Tangsel menyasar sejumlah tempat keramaian, mulai dari tempat karaoke, griya pijat dan spa, hingga kafe yang biasa menjadi tempat nongkrong kaula muda.
n
“Patroli semalam, Satpol PP bersama Dinas Pariwisata membubarkan beberapa titik usaha, di antaranya tempat karaoke, spa massage, kafe, dan membubarkan anak-anak nongkrong di pinggir jalan,” ujar Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel, Muksin Al-Fachry, melalui keterangan resminya, Jumat (25/02/2022).
n
Dalam operasi itu, petugas mendapati masih banyak tempat-tempat yang abai terhadap protokol kesehatan dan melanggar jam operasional.
n
“Banyak yang melanggar jam operasional, bahkan prokes,” ungkapnya.
n
Untuk itu ,Satpol PP dan Dinas Pariwisata langsung memberikan teguran keras kepada pelanggar. Diharapkan, tidak ada lagi pelanggaran serupa di tempat-tempat tersebut. (yaz/joe)
No Comments