Langgar Jam Operasional, Satpol PP Tertibkan Pelaku Usaha

1 minutes reading
Saturday, 26 Feb 2022 05:12 0 8 Redaksi

TANGERANGSIBER.ID, (KOTA TANGSEL) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan bersama dengan Dinas Pariwisata Tangsel, terus menggalakkan kegiatan monitoring guna meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap Protokol Kesehatan (Prokes).

n

Razia pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), kembali digelar bersama instansi terkait di sejumlah tempat keramaian di Ciputat Timur, Pondok Aren, Serpong, hingga Serpong Utara, Kota Tangsel, Kamis (24/02/2022) malam.

n

Satpol PP Kota Tangsel menyasar sejumlah tempat keramaian, mulai dari tempat karaoke, griya pijat dan spa, hingga kafe yang biasa menjadi tempat nongkrong kaula muda.

n

“Patroli semalam, Satpol PP bersama Dinas Pariwisata membubarkan beberapa titik usaha, di antaranya tempat karaoke, spa massage, kafe, dan membubarkan anak-anak nongkrong di pinggir jalan,” ujar Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel, Muksin Al-Fachry, melalui keterangan resminya, Jumat (25/02/2022).

n

Dalam operasi itu, petugas mendapati masih banyak tempat-tempat yang abai terhadap protokol kesehatan dan melanggar jam operasional.

n

“Banyak yang melanggar jam operasional, bahkan prokes,” ungkapnya.

n

Untuk itu ,Satpol PP dan Dinas Pariwisata langsung memberikan teguran keras kepada pelanggar. Diharapkan, tidak ada lagi pelanggaran serupa di tempat-tempat tersebut. (yaz/joe)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Featured

Recent Comments

No comments to show.
LAINNYA