KOTA TANGERANG, (TANGERANGSIBER.ID) – Seorang pria berinisial RMF (34) alias F telah membawa kabur uang Rp 126 juta milik perempuan berinisial LL (35). Pria tersebut mengaku sebagai polisi.
n
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, tersangka F diketahui merupakan pecatan anggota Polri. F dipecat dari kepolisian karena desersi atau meninggalkan dinas di Polda Sumatera Selatan (Sumsel).
n
Namun, F masih mengaku sebagai polisi saat berusaha mendekati LL.
n
“Berdasarkan informasi, tersangka berhasil ditangkap di Apartment Breeze Bintaro, Tangerang Selatan. Tersangka berikut beberapa barang bukti kejahatannya dibawa ke Polsek Tangerang guna proses penyidikan lebih lanjut,” tutur Zain.
n
Zain menyebut, tersangka merupakan residivis dan pernah ditangkap oleh Subdit Resmob unit 4 Polda Metro Jaya karena melakukan penipuan dengan mengaku sebagai anggota Polri berpangkat AKBP di tahun 2021.
n
“Kepada Korban tersangka mengaku sebagai anggota Polri berpangkat Kompol dengan nama NM, yang berdinas di unit 4 Resmob Polda Metro Jaya sebagai kanit,” kata Zain, Rabu (23/11/2022).
n
Korban LL merupakan warga Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang.
n
“Korban menderita kerugian uang tunai sebesar Rp 126 juta yang diberikan secara bertahap kepada tersangka,” kata Zain.
n
Atas kejadian tersebut, kemudian korban melaporkan perkaranya ke Polsek Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota guna proses lebih lanjut.(usd/joe)
No Comments