TANGERANGSIBER.ID, (SERANG) – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang, berhasil menangkap tiga kurir narkoba di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Serang dan Tangerang, pada Senin (21/02/2022).
n
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan Satresnarkoba Polres Serang telah melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka narkoba.
n
”Tim Opsnal Satresnarkoba Polres serang berhasil menangkap tiga tersangka penyalah gunaan narkoba yaitu WH alias Doyok (30) dan PI alias Kemod (31) keduanya warga Kabupaten Serang yang ditangkap di pinggir Jalan Raya Serang -Jakarta, tak jauh dari pabrik gula, Kecamatan Cikande, sementara UN (24) warga Desa Gabus, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang ditangkap di depan kontrakan di Desa Cengkudu, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tanggerang,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu, Jumat (25/02/2022).
n
Yudha Satria menjelaskan, penangkapan tiga kurir narkoba bermula dari adanya informasi masyarakat yang menyebut bahwa akan ada transaksi narkoba tepatnya di depan pabrik gula.
n
“Berbekal dari informasi masyarakat Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Jonathan Sirait langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka Doyok dan Kemod dengan barang bukti satu paket yang diduga sabu,” jelasnya.
n
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka ini mengaku mendapat perintah mengantarkan sabu oleh tersangka UN (24). Setelah mendapat informasi keberadaan UN, Tim Opsnal langsung bergerak mengejar dan berhasil meringkus tersangka UN di depan rumah kontrakannya.
n
Dari tangan tersangka UN Tim Opsnal berhasil mengamankan sepuluh paket sabu yang disembunyikan dalam kemasan Marimas dan Tea Jus.
n
“Total barang bukti yang disita oleh Penyidik dari ketiga tersangka yautu sebelas paket Sabu dan tiga unit handphone sebagai sarana transaksi narkoba,” tandasnya.
n
Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu menambahkan, ketiga tersangka merupakan satu jaringan dan mendapat pasokan sabu dari seorang bandar yang ditemui di sekitaran Jakarta Barat.
n
“Ketiga tersangka sudah menjalankan bisnis sabu sekitar satu bulan dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Tersangka WU alias Doyok merupakan mantan warga binaan yang baru bebas beberapa bulan sebelumnya dalam kasus yang sama,” ungkapnya.
n
Michael menyatakan, saat ini ketiga tersangka sudah ditahan Rutan Polres Serang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
n
“Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara,” tegasnya. (rls/joe)
No Comments